Hotman Paris Ingatkan Pemerintah Potensi Gugatan Arbitrase Internasional Imbas Pengurangan Pasokan Gas ke Singapura

Tangkapan Layar Hotman Paris Hutapea di Akun Youtubenya
Senin, 26 Oktober 2026, 23:15 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengingatkan Pemerintah Indonesia dan BUMN terkait risiko hukum serius di balik kebijakan pengurangan pasokan gas ke luar negeri, khususnya ke Singapura. Hotman menekankan, kebijakan tersebut berpotensi memicu gugatan arbitrase internasional yang mengancam penyitaan aset-aset negara maupun BUMN di seluruh dunia.

Peringatan tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Senin (26/10/2026). Ia menyoroti aspek hukum komersial internasional dan risiko cidera janji atau default atas kontrak perdagangan energi yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut Hotman, pasokan gas nasional ke negara asing diikat oleh kontrak dagang komersial yang umumnya mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase internasional. Pihak asing yang dirugikan dipastikan tidak akan tinggal diam.

Baca juga : DPD RI Ingatkan Pemerintah, Pendekatan Seragam Ancam Efektivitas Program Pangan

"Kami yakin kontraknya pasti kontrak dagang. Kontrak dagang, commercial contract, antara Indonesia dan pihak asing tersebut. Dan biasanya kontrak dagang seperti itu menunjuk lembaga arbitrase internasional apabila terjadi perselisihan," ujar Hotman.

Ia menambahkan, potensi kerugian finansial yang dituntut dalam arbitrase internasional tidak hanya berupa kerugian nyata (actual damages), tetapi juga mencakup denda penalti atau ganti rugi punitif (punitive damages) sesuai standar sistem hukum common law. Nilai gugatan tersebut diperkirakan sangat fantastis mengingat gas merupakan kebutuhan energi vital bagi suatu negara.

Aspek paling krusial yang ditegaskan Hotman adalah daya eksekusi putusan arbitrase asing. Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi New York (New York Convention), Indonesia terikat pada putusan arbitrase internasional yang dapat dieksekusi lintas yurisdiksi.

Baca juga : Dugaan Publikasi Menyesatkan, Pengusaha Properti Internasional Tempuh Jalur Hukum, Klaim Kerugian Reputasi dan Bisnis hingga 500 Miliar

"Hal yang paling krusial adalah kalau Indonesia atau BUMN Indonesia digugat di arbitrase internasional, putusan itu berlaku dapat dieksekusi aset Indonesia di negara mana pun di seluruh dunia karena Indonesia telah menandatangani New York Convention," tegasnya.

Hotman turut membeberkan bahwa sepanjang tahun ini saja, pihak Indonesia telah mengalami tiga kali kekalahan dalam putusan arbitrase internasional. Dua di antaranya melibatkan BUMN yang dihukum membayar denda hingga Rp2,2 triliun akibat pelanggaran atau kelalaian kontrak pasokan gas ke luar negeri.

"Ini kasus kecil, karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri. Dihukum Rp2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional, besar sekali," imbuhnya.

Baca juga : Ketua PN Jakpus Ingatkan Hakim, Pakta Integritas Juga Harus Diresapi

Guna mengantisipasi eskalasi hukum tersebut, Hotman mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah preventif dengan membentuk tim hukum khusus yang diisi para ahli litigasi komersial internasional (commercial litigation).

"Kepada pemerintah Indonesia, saya kira siapkan tim hukum yang benar-benar profesional dalam bidang commercial litigation, agar mempersiapkan diri. Karena cepat atau lambat, jika pengurangan suplai gas ke negara asing dilanjutkan, kami yakin pihak asing akan mengajukan gugatan terhadap pihak Indonesia di lembaga arbitrase internasional," pungkasnya.

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal