Hampir 10 Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Korban Dugaan KDRT Desak MKD DPR Bertindak

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. FOTO (dok. DPR RI)
Selasa, 27 Oktober 2026, 14:22 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak segera memberikan kepastian atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa hukum korban berinisial EF, Achmad Firdausi, menilai MKD perlu menjelaskan perkembangan laporan yang telah diajukannya sejak Januari 2026. Pasalnya, hingga akhir Oktober 2026, laporan tersebut disebut belum mendapatkan kejelasan.

Firdausi meminta MKD memberikan jawaban resmi mengenai status pengaduan tersebut, termasuk apakah perkara akan dilanjutkan atau terdapat dokumen yang masih harus dilengkapi.

“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” kata Firdausi dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam (26/10/2026).

Menurut Firdausi, ketidakjelasan penanganan laporan tersebut membuat pihak korban mempertanyakan kelanjutan proses etik terhadap anggota DPR yang diadukan. Ia berharap MKD segera memberikan penjelasan agar pengaduan yang telah disampaikan tidak terus menggantung tanpa kepastian.

Baca juga : Banjir Bandang Jadi Peringatan, Irman Gusman Desak Solok Benahi Tata Ruang

Firdausi memaparkan, EF dan RHB menikah pada 2002 dan dikaruniai tiga orang anak. Dugaan kekerasan pertama, menurut dia, terjadi pada 2014, ketika pertengkaran rumah tangga disebut berujung pada penganiayaan yang membuat EF jatuh sakit dan mengalami trauma.

Ia mengungkapkan, saat itu EF disebut tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, termasuk menjalani visum, karena tekanan yang dialaminya.

Selain dugaan kekerasan fisik, Firdausi menyebut EF juga mengalami pembatasan akses terhadap sejumlah fasilitas dan kebutuhan rumah tangga. Menurut dia, akses penggunaan mobil ditutup dan uang belanja tidak diberikan.

Untuk menghindari dugaan kekerasan berulang, EF bahkan disebut sempat tinggal di rumah mertuanya selama tiga bulan.

Dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman pasangan tersebut di kawasan Cinere. Firdausi menuturkan, EF diduga mengalami pemukulan pada bagian kening, pipi, dan bibir.

Baca juga : Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Pink

Akibat kejadian itu, EF disebut harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Firdausi juga menyatakan kliennya mengalami trauma dan ketakutan berkepanjangan hingga saat ini.

Tak hanya itu, EF dikabarkan diusir dari rumah dengan kata-kata yang dinilai merendahkan martabatnya sebagai perempuan. Ia juga disebut dilarang menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama RHB.

Kondisi tersebut, menurut Firdausi, membuat EF kehilangan kesempatan untuk menjalankan peran pengasuhan sebagai ibu kandung.

Atas rangkaian dugaan tersebut, Firdausi meminta MKD tidak membiarkan pengaduan etik itu berlarut-larut tanpa penjelasan. Ia menegaskan, pihaknya membutuhkan kepastian mengenai status laporan sekaligus langkah yang harus ditempuh selanjutnya.

“Kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjut atau memang ada yang perlu kami lengkapi lagi berkas, yang kami rasa sudah lengkap itu,” pungkasnya.

Baca juga : Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Tony Surjana Meminta Majelis Hakim Putus Bebas Kliennya

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak MKD maupun tanggapan RHB belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi.

Seluruh dugaan dalam perkara ini perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui proses yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal