Santriwati Diinterogasi Dini Hari, Hasan Basri Desak Kapolda Jateng Dicopot

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri. FOTO (dok.DPD RI)
Senin, 2 Nopember 2026, 21:21 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Tindakan aparat kepolisian yang menggerebek Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari menuai kecaman keras dari Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri.

Hasan menilai cara aparat mendatangi pesantren khusus perempuan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional dan beradab. Terlebih, penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB pada 27 Oktober 2026 itu melibatkan santriwati berusia 10 hingga 16 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima Hasan dari pihak pengelola pesantren, belasan hingga sekitar 20 personel kepolisian berseragam hitam mendatangi pondok pesantren dan diduga mendobrak pintu tanpa didahului pemberitahuan maupun didampingi wali santri.

Situasi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena para penghuni pesantren merupakan 12 santriwati yang tinggal bersama empat ustazah. Saat kejadian berlangsung, para santriwati masih dalam kondisi beristirahat dan belum siap mengenakan pakaian tertutup.

Meski terdapat sejumlah polisi wanita (polwan), Hasan menyebut tindakan fisik dan interogasi justru dilakukan oleh polisi laki-laki. Para santriwati disebut dibentak dan diperiksa secara agresif mengenai identitas mereka.

Baca juga : PASBATA Minta Pernyataan Budi Arie Dibaca Utuh, Jangan Dipotong

Tak berhenti di lokasi, seluruh santriwati bersama para pengasuh kemudian dibawa ke kantor kepolisian, mulai dari Polsek hingga Polres Sukoharjo, untuk menjalani pemeriksaan selama berjam-jam.

Penggerebekan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung mi ayam di Sukoharjo yang menyeret seseorang berinisial I.

Namun, menurut informasi yang diterima Hasan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sosok berinisial I tersebut hanya merupakan simpatisan yang membantu pencarian dana secara swadaya. Secara administratif, yang bersangkutan bukan pengurus yayasan, bukan ustaz, dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak pesantren.

Hasan juga menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan santriwati maupun pengelola pesantren dalam kasus tersebut.

"Saya mengecam keras cara-cara dan model penggerebekan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah. Tindakan masuk tanpa salam pada dini hari ke pesantren perempuan dan melakukan tindakan represif terhadap anak-anak di bawah umur adalah perbuatan yang tidak beradab," ujar Hasan dalam keterangan rilisnya, Senin (2/11/2026).

Baca juga : Kebocoran Fiskal Tak Cukup Diatasi dengan Aturan, Harris Desak Pengawasan Diperkuat

Menurut Hasan, persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur penegakan hukum. Ada hak dan perlindungan anak yang semestinya menjadi perhatian utama aparat, terlebih ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak perempuan.

Sebagai tokoh yang juga aktif di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Hasan mengingatkan bahwa seluruh santriwati yang berada di pesantren tersebut masih berusia anak-anak. Usia mereka berkisar 10 hingga 16 tahun sehingga membutuhkan perlindungan khusus dari tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.

"Para santriwati ini umurnya tidak lebih dari 16 tahun, mereka masih anak-anak. Perlindungan terhadap anak sudah diatur tegas dalam undang-undang. Cara penanganan yang kasar ini menyebabkan trauma dan ketakutan hebat bagi anak-anak kita," tegasnya.

Hasan menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak anak dalam setiap proses penanganan perkara. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan martabat manusia, apalagi terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

Atas peristiwa tersebut, Hasan mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat yang terlibat. Ia bahkan meminta Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolsek setempat dicopot dari jabatannya apabila terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga : Wakil Bupati Subang Hadiri Ruwat Bumi Desa Wanajaya

"Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar Kapolri dapat menindak tegas para oknum yang bertindak melebihi SOP. Kapolda Jateng, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolsek setempat harus dicopot, serta para aparat yang bertindak di lapangan harus dihukum keras karena membuat anak-anak santriwati menjadi trauma berkepanjangan," tandas Hasan.

Ia menegaskan, evaluasi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan internal. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun tindakan kekerasan, aparat yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum dan dijatuhi sanksi yang setimpal.

Di akhir pernyataannya, Hasan mengingatkan Polri agar tidak sekadar menggaungkan slogan kedekatan dengan masyarakat, tetapi membuktikannya melalui perilaku aparat di lapangan.

Menurutnya, kehadiran polisi semestinya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan ketakutan, terutama bagi anak-anak dan lembaga pendidikan keagamaan.

"Di mana slogannya selama ini adalah 'Polisi Bersama Masyarakat'? Maka ini harus benar-benar wujud nyata adanya bahwa polisi bersama masyarakat, bukan polisi menakut-nakuti masyarakat," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal