LampuHijau.co.id - Dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menuai perhatian publik. Kasus yang menyeret tiga personel Polri sebagai tersangka itu dinilai menjadi persoalan serius, bukan hanya bagi institusi kepolisian, tetapi juga bagi perlindungan hak privasi masyarakat.
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT) Sugiyanto (SGY) mengatakan, dugaan penyadapan tersebut harus diusut secara menyeluruh. Menurut dia, jika komunikasi kepala negara saja diduga dapat menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur yang sah, masyarakat patut mempertanyakan keamanan komunikasi pribadi mereka.
“Jika Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa yang tidak memiliki kekuasaan maupun fasilitas untuk melindungi dirinya?” kata Sugiyanto, Rabu (4/11/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH pada Selasa (3/11/2026). Berdasarkan keterangan yang dikutip Sugiyanto, ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Baca juga : DPR Soroti Pendidikan Gratis: Bagaimana Nasib Sekolah Swasta dan 3T?
Sugiyanto menilai, perkara ini perlu dilihat dari perspektif penegakan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Dia mengingatkan, kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum (APH) bukanlah kewenangan tanpa batas. Menurut dia, penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, oleh pejabat yang berwenang, untuk tujuan yang sah, serta melalui prosedur dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dalam hukum nasional, Sugiyanto merujuk sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J UUD 1945 yang berkaitan dengan hak atas informasi, perlindungan diri dan privasi, serta pembatasan hak berdasarkan undang-undang. Dia juga menyoroti Pasal 40 dan Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Pasal 31 dan Pasal 47 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, Sugiyanto mengacu pada Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut melindungi setiap orang dari campur tangan sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap kehidupan pribadi dan korespondensinya. Menurut dia, prinsip perlindungan privasi juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 68/167 Tahun 2013 tentang hak atas privasi di era digital.
“Penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas bagi aparat penegak hukum. Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas privasi dan kepastian hukum,” ujarnya. Sugiyanto menegaskan, penyadapan harus memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan efektif, dan pertanggungjawaban.
Baca juga : Peringati Hari Pelanggan, PAM JAYA Berikan Air Gratis untuk Masjid Istiqlal
Karena itu, kewenangan dan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, intimidasi, pemerasan, atau tujuan di luar penegakan hukum. Dia meminta penyidikan mengungkap secara terang siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuan penyadapan, serta bagaimana sistem dan fasilitas yang digunakan dalam perkara tersebut.
Minta Pengawasan Penyadapan Diperkuat
Sugiyanto juga menilai kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat regulasi penyadapan. Dia mendorong adanya undang-undang khusus yang mengatur batas kewenangan, mekanisme perizinan, pengawasan independen, perlindungan data elektronik, hingga pertanggungjawaban aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Menurut dia, tanpa aturan dan pengawasan yang kuat, teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum berisiko disalahgunakan dan mengancam privasi masyarakat. Sugiyanto turut menyoroti dampak kasus tersebut terhadap kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata dunia. Menurut dia, perhatian internasional tidak hanya tertuju pada dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga pada cara Indonesia menegakkan hukum terhadap aparatnya sendiri.
Baca juga : Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Inex Milik Napi
Meski demikian, dia mengingatkan agar perkara tersebut tidak menjadi ruang untuk membangun spekulasi mengenai keterlibatan pihak asing, operasi intelijen negara lain, ataupun konspirasi politik tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap pengungkapan kasus tersebut tanpa mencampuri independensi penyidikan dan proses peradilan.
Sugiyanto juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Seluruh pihak yang terlibat harus tetap memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan diberi kesempatan membela diri melalui proses hukum. “Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, siapa pun yang belum terbukti bersalah tetap harus mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Dia menilai perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan reformasi kepolisian. Menurut dia, supremasi hukum tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kemampuan aparat mengungkap kejahatan, tetapi juga melalui kesediaan negara menindak aparatnya sendiri apabila terbukti menyalahgunakan kekuasaan.
“Jangan sampai penjaga hukum justru melanggar hukum,” tegasnya. Sugiyanto meminta pemerintah, DPR RI, dan lembaga terkait merespons kasus tersebut secara terbuka dan objektif. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menjamin hak privasi seluruh masyarakat. (DTR)